PP
PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 39
BAB 3 — ### ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a hanya dapat dilakukan dengan persyaratan:
memiliki kajian kelayakan strategis;
mempunyai rencana alih fungsi lahan;
pembebasan kepemilikan hak atas tanah; dan
ketersediaan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.
