PP
PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 33
BAB 2 — ### PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan yang telah dilepas berada dalam 1 (satu)
kabupaten/ kota yang telah sesuai dengan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 / 25
www.hukumonline.com
30 dan Pasal 31 disusun dalam bentuk usulan penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/ kota.
(2) Usulan penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat data dan informasi tekstual, numerik, dan spasial mengenai indikasi luas baku tingkat kabupaten/kota untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
