PP
PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 25
BAB 2 — ### PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Lahan yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang telah sesuai dengan kriteria dan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 disusun dalam bentuk usulan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota.
(2) Usulan penetapan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data dan informasi tekstual,
numerik, dan spasial mengenai indikasi luas baku tingkat kabupaten/kota untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
(3) Usulan penetapan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan memperhatikan saran
dan tanggapan dari masyarakat.
8 / 25
www.hukumonline.com
