PP
PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 23
BAB 2 — ### PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Lahan yang dapat ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi persyaratan:
berada di dalam atau di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
termuat dalam Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
