Pasal 22
BAB 2 — ### PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Lahan yang dapat ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi kriteria:
berada pada kesatuan hamparan lahan yang mendukung produktivitas dan efisiensi produksi;
memiliki potensi teknis dan kesesuaian lahan yang sangat sesuai, sesuai, atau agak sesuai untuk peruntukan pertanian pangan;
didukung infrastruktur dasar; dan/atau
telah dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan.
(2) Kriteria lahan yang berada pada kesatuan hamparan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditentukan dengan mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial budaya masyarakat.
(3) Kriteria lahan yang memiliki potensi teknis dan kesesuaian lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
7 / 25
www.hukumonline.com
huruf b ditentukan dengan mempertimbangkan:
kelerengan;
iklim; dan
sifat fisik, kimia, dan biologi tanah;
yang cocok untuk dikembangkan menjadi lahan pertanian pangan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan.
(4) Kriteria lahan yang telah dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d ditentukan dengan pertimbangan:
produktivitas;
intensitas pertanaman;
ketersediaan air;
konservasi;
berwawasan lingkungan; dan
berkelanjutan.
