PP
PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 3
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk:
mewujudkan dan menjamin tersedianya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
mengendalikan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional;
meningkatkan pemberdayaan, pendapatan dan kesejahteraan bagi petani;
memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha tani;
mewujudkan keseimbangan ekologis; dan
mencegah pemubaziran investasi infrastruktur pertanian.
Bagian Kesatu
Umum
