PP
PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 4
BAB 2 — ### PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Bagian Kedua
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Paragraf 1
Umum
