Pasal 50
BAB 3 — ### ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Setiap pemilik Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan wajib diberikan ganti rugi oleh
pihak yang mengalihfungsikan.
(2) Selain ganti rugi kepada pemilik sebagaimana dimaksud ada ayat (1) pihak yang mengalihfungsikan wajib
pengganti nilai investasi infrastruktur pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.
(3) penggantian nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperuntukkan bagi
pembiayaan pembangunan infrastruktur di lokasi lahan pengganti.
(4) biaya ganti rugi dan nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan
pendanaan penyediaan lahan pengganti bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten/kota instansi yang melakukan alih fungsi.
(5) Besaran nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada:
- taksiran nilai investasi infrastruktur yang telah dibangun pada lahan yang dialihfungsikan; dan
15 / 25
www.hukumonline.com
- taksiran nilai investasi infrastruktur yang diperlukan pada lahan pengganti.
(6) Taksiran nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara terpadu oleh
tim yang terdiri dari instansi yang membidangi urusan infrastruktur dan yang membidangi urusan pertanian.
(7) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibentuk oleh Menteri.
