PP
PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 28
BAB 2 — ### PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c berada:
di dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau
di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Lahan Cadangan Pertanian Pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b berada pada kawasan perdesaan dan/atau pada kawasan perkotaan di wilayah kabupaten/ kota.
