PP
PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 46
BAB 3 — ### ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan
umum atau terjadi bencana diusulkan oleh pihak yang mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada:
bupati/walikota dalam hal lahan yang dialihfungsikan dalam 1 (satu) kabupaten/kota;
gubernur setelah mendapat rekomendasi bupati/ walikota dalam hal lahan yang dialihfungsikan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; atau
Presiden setelah mendapat rekomendasi bupati/ walikota dan gubernur dalam hal lahan yang dialihfungsikan lintas provinsi.
14 / 25
www.hukumonline.com
(2) usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah mendapat persetujuan Menteri.
