Pasal 47
BAB 3 — ### ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Presiden, gubernur, atau bupati/walikota dalam memberikan persetujuan alih fungsi Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan dibantu oleh tim verifikasi.
(2) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tim verifikasi nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota.
(3) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (2) dibentuk oleh:
Menteri untuk tim verifikasi nasional:
gubernur untuk tim verifikasi provinsi; dan
bupati/walikota untuk tim verifikasi kabupaten/kota.
(4) Keanggotaan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit berasal dari unsur
instansi yang bertanggung jawab di bidang lahan pertanian, perencanaan pembangunan, pembangunan infrastruktur, dan pertanahan.
