PP
PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 11
BAB 2 — ### PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(1) Kawasan yang berada pada lintas provinsi yang telah sesuai dengan kriteria dan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 disusun dalam bentuk usulan penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional.
4 / 25
www.hukumonline.com
(2) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat data dan informasi tekstual,
numerik, dan spasial mengenai indikasi luas baku tingkat nasional untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
(3) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan memperhatikan saran
dan tanggapan dari masyarakat.
