Kebun Raya sudah tidak sesuai lagi dengan
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Kebun Raya adalah kawasan konservasi tumbuhan secara er situ yang memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi dan ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola tersebut.
Pembangunan Kebun Raya adalah kegiatan mendirikan Kebun Raya baru dan/ atau merevitalisasi Kebun Raya yang sudah ada.
Pengelolaan Kebun Raya adalah kegiatan pemeliharaan dan pemanfaatan Kebun Raya.
Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, tumbuhan, dan satwa asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.
Konservasi T\rmbuhan Secara Ex Situ adalah upaya pelestarian, penelitian, dan pemanfaatan tumbuhan secara berkelanjutan yang dilakukan di luar habitat alaminya.
Infrastruktur Pendukung adalah bangunan fisik yang merupakan penunjang terselenggaranya fungsi Kebun Raya.
Badan adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan dan penyelenggaraan keantariks€ran yang terintegrasi.
Badan . . .
SK No 059906 A
PRESIDEN
8 Badan Riset dan Inovasi Daerah yang selanjutnya disingkat BRIDA adalah perangkat daerah yang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah.
- Badan Usaha adalah badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
Penyelenggaraan Kebun Raya meliputi:
- pen5rusun€rn rencana pengembangan Kebun Raya;
- Kebun Raya;
- Pengelolaan Kebun Raya; dan
- pembinaan dan pengawasan.
Pasal 3
(1) Fungsi Kebun Raya terdiri atas:
- konservasi;
- penelitian;
- pendidikan;
- wisata; dan
- jasa lingkungan. (21 F\rngsi konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a ditqiukan untuk mengurangi jumlah tumbuhan Indonesia yang terancam kelangkaan secara signifikan dan mengeluarkannya dari status terancam.
(3) Fungsi penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b ditujukan untuk mendukung upaya Konservasi T\rmbuhan Secara Ex Situ dan mendorong pemanfaatan tumbuhan Indonesia secara berkelanjutan.
(4) Fungsi . . .
SK No 059907 A
FRESIDEN
(4) Fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c ditujukan untuk membangun pengetahuan, kesadaran, dan kepedulian masyarakat terkait manfaat pentingnya keanekaragaman tumbuhan Indonesia sebagai salah satu sumber daya strategis nasional dan kebutuhan untuk
(5) Fungsi wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d ditujukan untuk wisata yang berbasis pada konservasi tumbuhan, lingkungan, botani, dan perkebunrayaan.
(6) Fungsi jasa lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e berkaitan dengan peran ekologis Kebun Raya dan ditujukan untuk turut serta menjaga kualitas lingkungan.
Pasal 4
Jenis Kebun Raya terdiri atas:
- Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan;
- Kebun Raya yang menjadi kewenangan kementerian/ lembaga;
- Kebun Raya yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi;
- Kebun Raya yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/ kota;
- Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan Usaha; dan
- Kebun Raya yang menjadi kewenangan perguman tinggr.
Pasal 5...
SK No 059908 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
Pasal 4O
Penerimaan Pengelolaan Kebun Raya yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/ kota merupakan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Pasal 5
Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, atau perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibagi dalam 3 (tiga) kategori berdasarkan kelas:
- Kebun Raya kelas A;
- Kebun Raya kelas B; dan
- Kebun Raya kelas C.
Pasal 6
Kebun Raya kelas A sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a merupakan Kebun Raya yang sudah
diresmikan dan memenuhi kriteria:
memiliki lahan yang sudah ditetapkan sebagai Kebun Raya dan tidak dalam keadaan sengketa serta tidak
menjalankan 5 (lima) fungsi Kebun Raya;
memiliki infrastruktur minimal pada znna penerima, zona pengelola, dan z,ona koleksi;
memiliki lembaga pengelola yang definitif;
memiliki katalog koleksi yang dimutakhirkan secara berkala;
memiliki pangkalan data koleksi Kebun Raya yang terintegrasi dengan sistem informasi elektronik yang dibangun oleh Badan; dan
melakukan kegiatan penambahan koleksi tumbuhan hidup secara mandiri.
Pasal 7
Kebun Raya kelas B sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf b merupakan Kebun Raya yang sudah
diresmikan dan memenuhi kriteria:
- memiliki . . . SK No 059909 A
PRESIDEN
memiliki lahan yang sudah ditetapkan sebagai Kebun Raya dan tidak dalam keadaan sengketa serta tidak
menjalankan 5 (lima) fungsi Kebun Raya;
memiliki infrastruktur minimal pada zona penerima, zona pengelola, dan znna koleksi; dan
memiliki lembaga pengelola yang defrnitif.
Pasal 8
Kebun Raya kelas C sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf c merupakan Kebun Raya yang memenuhi
kriteria:
- memiliki lahan yang sudah ditetapkan sebagai Kebun Raya dan tidak dalam keadaan sengketa serta tidak dialihfungsikan; dan
- masih dalam proses memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b sampai dengan huruf d.
Pasal 9
(l) Kebun Raya kelas A sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 diturunkan menjadi Kebun Raya kelas B
dalam hal tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, huruf f, atau huruf g. (21 Kebun Raya kelas A sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dan Kebun Raya kelas B sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 diturunkan menjadi Kebun Raya kelas C dalam hal tidak memenuhi kriteria:
- menjalankan 5 (lima) fungsi Kebun Raya;
- memiliki infrastruktur minimal pada zona penerima, zona pengelola, dan znna koleksi; atau
- memiliki lembaga pengelola yang definitif.
Pasal 1O. . .
SK No059910A
PRESIDEN
Pasal 10
Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 sampai dengan Pasal 8, Kebun Raya yang menjadi
kewenangan Badan harus memiliki infrastruktur penelitian.
Pasal 11
Penetapan kategori berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh Kepala Badan berdasarkan hasil pengawasan.
Pasal 12
(1) Rencana pengembangan Kebun Raya berisi
penetapan lokasi prioritas Kebun Raya yang disusun sebagai pedoman bagi Badan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, dan perguruan tinggi dalam rangka Pembangunan Kebun Raya di Indonesia. (21 Rencana pengembangan Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
- keterwakilan tipe Ekoregion di Indonesia;
- jenis tumbuhan prioritas yang perlu dikon servasi secara ex sifu;
- tekanan dan ancaman terhadap habitat alami;
- kesesuaian dengan rencana tata ruang;
- kelayakan calon lokasi; dan
- kesiapan serta komitmen pihak pengusul.
(3)Tipe...
SK No 059911 A
PRESIDEN
(3) Tipe Ekoregion sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dibagi berdasarkan cakupan wilayah administratif.
(4) Penyusunan rencana pengembangan Kebun Raya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pihak terkait.
(5) Rencana pengembangan Kebun Raya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(6) Rencana pengembangan Kebun Raya sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dapat ditinjau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(7) Rencana pengembangan Kebun Raya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Bagran Kesatu Umum
Pasal 13
(1) Pembangunan Kebun Raya harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- memiliki lahan yang sudah ditetapkan sebagai Kebun Raya dan tidak dalam keadaan sengketa serta tidak dialihfungsikan;
- dapat diakses oleh masyarakat;
- memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi; dan
- memiliki koleksi tumbuhan yang ditata berdasarkan pola klasifrkasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola tersebut.
(2) Lahan. . .
SK No 059912 A
PRESIDEN
(21 Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
- kawasan hutan; dan/atau
- bukan kawasan hutan.
(3) Penetapan lahan Kebun Raya yang berupa kawasan
hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penetapan lahan Kebun Raya yang berupa bukan
kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b dilakukan oleh pimpinan Badan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, atau perguruan tinggi.
(5) Koleksi tumbuhan terdokumentasi sebagaimana
dimalsud pada ayat (1) huruf c merupakan koleksi tumbuhan Kebun Raya yang datanya tercatat dan terkelola dalam pangkalan data koleksi Kebun Raya.
Pasal 14
Pembangunan Kebun Raya dilakukan melalui tahapan:
- perencanaan; dan
- pelaksanaan.
Bagian Kedua Perencanaan
Pasal 15
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
huruf a dilakukan melalui kegiatan:
usulan Pembangunan Kebun Raya yang disampaikan menteri/kepala lembaga, kepala daerah, pimpinan Badan Usaha, atau pimpinan perguruan tinggi kepada Kepala Badan;
kajian . . .SK No 059913 A
PRESIDEN
10
- kajian terhadap usulan berdasarkan kesesuaian dengan rencana pengembangan Kebun Raya dan rencana tata ruang;
- kajian kelayakan lokasi meliputi kajian atas status lahan, kesesuaian lahan, penentuan lokasi yang mengacu pada rencana tata ruang, dan aksesibilitas lokasi; dan
- penJrusunErn rencana induk meliputi kegiatan inventarisasi dan analisis sumber daya yang ada, inventarisasi kebutuhan Infrastruktur Pendukung, analisis data, dan konsep perencanaan. (21 Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat:
- kondisi saat ini;
- analisisbiogeofisik;
- analisis sosial dan budaya;
- zonasi Kebun Raya;
- rencana tapak dan rencana utilitas;
- pentahapan pembangunan; dan
- rencana pembiayaan.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Badan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten / kota, Badan Usaha, atau perguruan tinggr. (41 Perencanaan yang dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, atau perguruan tinggi harus mendapat pertimbangan teknis dari Badan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pertimbangan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Badan.
Bagian SK No 059914 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
Bagian Ketiga Pelaksanaan
Pasal 16
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi:
- penataan kawasan Kebun Raya;
- pengembangan koleksi tumbuhan; dan
- pembangunan Infrastruktur Pendukung.
Pasal 17
(1) Penataan kawasan Kebun Raya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan melalui penentuan zona. (21 Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
- zona penerima;
- zona pengelola; dan
- zona koleksi.
(3) Zona penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a memiliki infrastruktur minimal yang meliputi:
- gerbang utama;
- loket;
- pusat informasi; dan
- fasilitas penunjang untuk pengunjung. (41 Zona pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki infrastruktur minimal yang meliputi:
- kantor pengelola;
- pembibitan; dan
- sarana penelitian minimal.
(5) Zona koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c memiliki infrastruktur minimal yang meliputi petak koleksi tumbuhan yang ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola tersebut.
(6) Penataan . . .
SK No 059915 A
FRESTDEN
-L2-
(6) Penataan kawasan Kebun Raya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, atau perguruan tinggi.
Pasal 18
(1) Pengembangan koleksi tumbuhan sebagaimana
dimaksud dalam Pasa1 16 huruf b dilakukan untuk:
- pengadaan dan peningkatan jumlah jenis koleksi tumbuhan; dan
- peningkatan kualitas koleksi tumbuhan. (21 Pengadaan dan peningkatan jumlah jenis koleksi tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
- eksplorasi;
- pertukaran spesimen; dan
- sumbangan material tumbuhan.
(3) Peningkatan kualitas koleksi tumbuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- peningkatan kesintasan koleksi tumbuhan; dan
- kelengkapan dan akurasi data koleksi tumbuhan.
- Kelengkapan dan akurasi data koleksi tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi:
- asal-usul koleksi yang terdiri atas:
- tanggal koleksi;
- nomor kolektor;
- habitat asal;
- lokasi asal;
- kondisi populasi alami; dan
- data pendukungnya;
nomor akses;
tanggal ... SK No 059916 A
PRESIDEN
13
- tanggal dan lokasi tanam di kebun; dan
- nama jenis.
(5) Pengembangan koleksi tumbuhan dilaksanakan oleh
Badan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten / kota, Badan Usaha, atau perguruan tinggi.
Pasal 19
(l) Pembangunan Infrastruktur Pendukung Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilakukan dengan prinsip efrsiensi dan efektivitas serta memperhatikan aspek sosial, budaya, kearifan lokal, keamanan, ketertiban, kenyamanan, estetika, daya dukung kawasan, dan dampak lingkungan. (21 Infrastruktur Pendukung Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa infrastruktur sumber daya air, jalan, bangunan gedung, drainase, air bersih, pengelolaan air limbah, dan/ atau Infrastruktur Pendukung Kebun Raya lainnya.
Pasal 20
(l) Pembangunan Infrastruktur Pendukung Kebun Raya dilaksanakan oleh Badan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, atau perguruan tinggi sesuai dengan kewenangannya. (21 Badan dapat mengajukan permohonan dukungan pembangunan Infrastruktur Pendukung Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan kepada kementerian yang urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan rakyat sesuai dengan rencana pengembangan Kebun Raya.
(3) Infrastruktur Pendukung Kebun Raya sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 yurg telah selesai dibangun dialihstatuskan kepada Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembangunan . . .
SK No059917A
PRESIDEN
(41 Pembangunan Infrastruktur Pendukung Kebun Raya dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 21
(1) Pengelolaan Kebun Raya meliputi kegiatan:
- pemeliharaan kawasan Kebun Raya;
- koleksi tumbuhan;
- Infrastruktur Pendukung;
- pemanfaatan kawasan Kebun Raya;
- pemanfaatan koleksi tumbuhan; dan
- pemanfaatan Infrastruktur Pendukung. (21 Pemanfaatan kawasan Kebun Raya, pemanfaatan koleksi tumbuhan, dan pemanfaatan Infrastruktur Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan fungsi Kebun Raya.
Pasal22 Pemeliharaan kawasan Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui kegiatan perawatan dan penataan lingkungan.
Pasal 23
Pemeliharaan koleksi tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2I ayat (l) huruf b dilaksanakan melalui kegiatan perbanyakan, perawatan, dan pendokumentasian data koleksi tumbuhan.
Pasal24 . . . SK No 059918 A
PRESIDEN
Pasal 24
Pemeliharaan Infrastruktur Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 25
Pemanfaatan kawasan Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf d dilalsanakan melalui kegiatan pendidikan, wisata, dan jasa lingkungan.
Pasal 26
Pemanfaatan koleksi tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (1) huruf e dilaksanakan melalui kegiatan:
- konservasi tumbuhan;
- penelitian;
- pendidikan;
- wisata; dan
- jasa lingkungan.
Pasal 27
Pemanfaatan Infrastruktur Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diatur dengan Peraturan Badan.
BABVI ... SK No 059919 A
PRESIDEN
Pasal 29
Badan melakukan pembinaan dan pengawasan Pembangunan Kebun Raya dan Pengelolaan Kebun Raya.
Pasal 30
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ditujukan untuk kualitas Pembangunan Kebun Raya dan Pengelolaan Kebun Raya. (21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pendampingan dan bimbingan teknis; dan
- penciptaan iklim yang kondusif bagi Pembangunan Kebun Raya dan Pengelolaan Kebun Raya dengan dukungan dan keterlibatan pemangku kepentingan.
Pasal 31
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
dilaksanakan untuk menjamin kualitas Pembangunan Kebun Raya dan Pengelolaan Kebun Raya. (21 Pengawasan sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
- pemantauan dan evaluasi; dan
- penilaian.
Pasa-l 32 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diatur dengan Peraturan Badan.
BABVII ...
SK No 059920 A
PRESIDEN
-t7-
Pasal 33
(1) Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan
diselenggarakan oleh unit keda Badan. (21 Kebun Raya yang menjadi kewenangan kementerian/ lembaga diselenggarakan oleh unit ke{a kementerian/ lembaga.
(3) Kebun Raya yang menjadi kewenangan pemerintah
daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/ kota diselenggarakan oleh BRIDA atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/ kota di bidang penelitian dan pengembangan. (41 Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan Usaha diselenggarakan oleh Badan Usaha.
(5) Kebun Raya yang menjadi kewenangan perguruan
tinggi diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Pasal 34
Badan menggunakan dan mengembangkan sistem informasi elektronik dan pangkalan data koleksi Kebun Raya secara terintegrasi dan terpusat.
Pasal 35
(1) Sistem informasi elektronik dan pangkalan data
koleksi Kebun Raya dikembangkan dan dikelola oleh:
- Kebun . . . SK No 059921A
PRESIDEN
- Kebun Raya yang menjadi kewenangan kementerian/lembaga;
- Kebun Raya yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi;
- Kebun Raya yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota;
- Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan Usaha; atau
- Kebun Raya yang menjadi kewenangan perguruan tinggi. (21 Pangkalan data koleksi Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diintegrasikan dengan pangkalan data yang dibangun dan dikelola oleh Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sistem
informasi elektronik dan pangkalan data koleksi Kebun Raya diatur dengan Peraturan Badan.
PENDANAAN
Pasal 36
Pendanaan penyelenggaraan Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37...
SK No 059922 A
PRESIDEN
Pasal 37
Pendanaan penyelenggaraan Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan Usaha bersumber dari anggaran Badan Usaha.
Pasal 38
Pendanaan penyelenggaraan Kebun Raya yang menjadi kewenangan perguruan tinggi bersumber dari anggaran perguruan tinggi.
Pasal 39
Penerimaan Pengelolaan Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan dan kementerian/lembaga merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 41
Penyelenggaraan Kebun Raya yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling larna 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Pasal 42. ..
SK No 059923 A
PRESIDEN
Pasai 42 Dalam hal belum terbentuk BRIDA atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan, penyelenggaraan Kebun Raya dilaksanakan oleh perangkat daerah yang urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
BABxI
Pasal 43
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang Kebun Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 143), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 44
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang Kebun Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20Ll Nomor 143), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 45
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 059924 A
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONES]A
-2L- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTEzuAN SEKRETARIAT NEGARA
Plh. Perundang-undangan istrasi Hukum,
3
ihwati Lestari
SK No 059925 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa kebun raya sebagai kawasan konservasi tumbuhan secara ex sifu berperan untuk mengurangi laju degradasi keanekaragaman tumbuhan sehingga perlu ditingkatkan pembangunan dan pengelolaannya;
- bahwa untuk meningkatkan pembangunan dan pengelolaan kebun raya yang dilaksanakan secara terencana dan terkoordinasi, perlu melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan perguruan tinggi;
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 20l1 tentang Kebun Raya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu untuk diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
