PERPRES
Kebun Raya sudah tidak sesuai lagi dengan
Pasal 36
BAB 9 — REFUBLIK INDONESIA
Pendanaan penyelenggaraan Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37...
SK No 059922 A
PRESIDEN
