PERPRES
Kebun Raya sudah tidak sesuai lagi dengan
Pasal 35
BAB 8 — SISTEM INFORMASI ELEKTRONIK
(1) Sistem informasi elektronik dan pangkalan data
koleksi Kebun Raya dikembangkan dan dikelola oleh:
- Kebun . . . SK No 059921A
PRESIDEN
- Kebun Raya yang menjadi kewenangan kementerian/lembaga;
- Kebun Raya yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi;
- Kebun Raya yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota;
- Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan Usaha; atau
- Kebun Raya yang menjadi kewenangan perguruan tinggi. (21 Pangkalan data koleksi Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diintegrasikan dengan pangkalan data yang dibangun dan dikelola oleh Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sistem
informasi elektronik dan pangkalan data koleksi Kebun Raya diatur dengan Peraturan Badan.
PENDANAAN
