Pasal 20
BAB 4 — PEMBANGUNAN KEBUN RAYA
(l) Pembangunan Infrastruktur Pendukung Kebun Raya dilaksanakan oleh Badan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, atau perguruan tinggi sesuai dengan kewenangannya. (21 Badan dapat mengajukan permohonan dukungan pembangunan Infrastruktur Pendukung Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan kepada kementerian yang urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan rakyat sesuai dengan rencana pengembangan Kebun Raya.
(3) Infrastruktur Pendukung Kebun Raya sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 yurg telah selesai dibangun dialihstatuskan kepada Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembangunan . . .
SK No059917A
PRESIDEN
(41 Pembangunan Infrastruktur Pendukung Kebun Raya dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
