PERPRES
Kebun Raya sudah tidak sesuai lagi dengan
Pasal 19
BAB 4 — PEMBANGUNAN KEBUN RAYA
(l) Pembangunan Infrastruktur Pendukung Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilakukan dengan prinsip efrsiensi dan efektivitas serta memperhatikan aspek sosial, budaya, kearifan lokal, keamanan, ketertiban, kenyamanan, estetika, daya dukung kawasan, dan dampak lingkungan. (21 Infrastruktur Pendukung Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa infrastruktur sumber daya air, jalan, bangunan gedung, drainase, air bersih, pengelolaan air limbah, dan/ atau Infrastruktur Pendukung Kebun Raya lainnya.
