PERPRES
Kebun Raya sudah tidak sesuai lagi dengan
Pasal 18
BAB 4 — PEMBANGUNAN KEBUN RAYA
(1) Pengembangan koleksi tumbuhan sebagaimana
dimaksud dalam Pasa1 16 huruf b dilakukan untuk:
- pengadaan dan peningkatan jumlah jenis koleksi tumbuhan; dan
- peningkatan kualitas koleksi tumbuhan. (21 Pengadaan dan peningkatan jumlah jenis koleksi tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
- eksplorasi;
- pertukaran spesimen; dan
- sumbangan material tumbuhan.
(3) Peningkatan kualitas koleksi tumbuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- peningkatan kesintasan koleksi tumbuhan; dan
- kelengkapan dan akurasi data koleksi tumbuhan.
- Kelengkapan dan akurasi data koleksi tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi:
- asal-usul koleksi yang terdiri atas:
- tanggal koleksi;
- nomor kolektor;
- habitat asal;
- lokasi asal;
- kondisi populasi alami; dan
- data pendukungnya;
nomor akses;
tanggal ... SK No 059916 A
PRESIDEN
13
- tanggal dan lokasi tanam di kebun; dan
- nama jenis.
(5) Pengembangan koleksi tumbuhan dilaksanakan oleh
Badan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten / kota, Badan Usaha, atau perguruan tinggi.
