Pasal 17
BAB 4 — PEMBANGUNAN KEBUN RAYA
(1) Penataan kawasan Kebun Raya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan melalui penentuan zona. (21 Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
- zona penerima;
- zona pengelola; dan
- zona koleksi.
(3) Zona penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a memiliki infrastruktur minimal yang meliputi:
- gerbang utama;
- loket;
- pusat informasi; dan
- fasilitas penunjang untuk pengunjung. (41 Zona pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki infrastruktur minimal yang meliputi:
- kantor pengelola;
- pembibitan; dan
- sarana penelitian minimal.
(5) Zona koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c memiliki infrastruktur minimal yang meliputi petak koleksi tumbuhan yang ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola tersebut.
(6) Penataan . . .
SK No 059915 A
FRESTDEN
-L2-
(6) Penataan kawasan Kebun Raya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, atau perguruan tinggi.
