PERPRES
Kebun Raya sudah tidak sesuai lagi dengan
Pasal 16
BAB 4 — PEMBANGUNAN KEBUN RAYA
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi:
- penataan kawasan Kebun Raya;
- pengembangan koleksi tumbuhan; dan
- pembangunan Infrastruktur Pendukung.
