PERPRES
Kebun Raya sudah tidak sesuai lagi dengan
Pasal 21
BAB 5 — PENGELOLAAN KEBUN RAYA
(1) Pengelolaan Kebun Raya meliputi kegiatan:
- pemeliharaan kawasan Kebun Raya;
- koleksi tumbuhan;
- Infrastruktur Pendukung;
- pemanfaatan kawasan Kebun Raya;
- pemanfaatan koleksi tumbuhan; dan
- pemanfaatan Infrastruktur Pendukung. (21 Pemanfaatan kawasan Kebun Raya, pemanfaatan koleksi tumbuhan, dan pemanfaatan Infrastruktur Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan fungsi Kebun Raya.
Pasal22 Pemeliharaan kawasan Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui kegiatan perawatan dan penataan lingkungan.
