PERPRES
Kebun Raya sudah tidak sesuai lagi dengan
Pasal 23
BAB 5 — PENGELOLAAN KEBUN RAYA
Pemeliharaan koleksi tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2I ayat (l) huruf b dilaksanakan melalui kegiatan perbanyakan, perawatan, dan pendokumentasian data koleksi tumbuhan.
Pasal24 . . . SK No 059918 A
PRESIDEN
