PERPRES
Kebun Raya sudah tidak sesuai lagi dengan
Pasal 24
BAB 5 — PENGELOLAAN KEBUN RAYA
Pemeliharaan Infrastruktur Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
