PERPRES
Kebun Raya sudah tidak sesuai lagi dengan
Pasal 25
BAB 5 — PENGELOLAAN KEBUN RAYA
Pemanfaatan kawasan Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf d dilalsanakan melalui kegiatan pendidikan, wisata, dan jasa lingkungan.
