PERPRES
Kebun Raya sudah tidak sesuai lagi dengan
Pasal 26
BAB 5 — PENGELOLAAN KEBUN RAYA
Pemanfaatan koleksi tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (1) huruf e dilaksanakan melalui kegiatan:
- konservasi tumbuhan;
- penelitian;
- pendidikan;
- wisata; dan
- jasa lingkungan.
