PERPRES
Kebun Raya sudah tidak sesuai lagi dengan
Pasal 27
BAB 5 — PENGELOLAAN KEBUN RAYA
Pemanfaatan Infrastruktur Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
