PERPRES
Kebun Raya sudah tidak sesuai lagi dengan
Pasal 10
BAB 2 — JENIS DAN KATEGORI KEBUN RAYA
Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 sampai dengan Pasal 8, Kebun Raya yang menjadi
kewenangan Badan harus memiliki infrastruktur penelitian.
