PERPRES
Kebun Raya sudah tidak sesuai lagi dengan
Pasal 9
BAB 2 — JENIS DAN KATEGORI KEBUN RAYA
(l) Kebun Raya kelas A sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 diturunkan menjadi Kebun Raya kelas B
dalam hal tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, huruf f, atau huruf g. (21 Kebun Raya kelas A sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dan Kebun Raya kelas B sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 diturunkan menjadi Kebun Raya kelas C dalam hal tidak memenuhi kriteria:
- menjalankan 5 (lima) fungsi Kebun Raya;
- memiliki infrastruktur minimal pada zona penerima, zona pengelola, dan znna koleksi; atau
- memiliki lembaga pengelola yang definitif.
Pasal 1O. . .
SK No059910A
PRESIDEN
