Pasal 13
BAB 4 — PEMBANGUNAN KEBUN RAYA
(1) Pembangunan Kebun Raya harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- memiliki lahan yang sudah ditetapkan sebagai Kebun Raya dan tidak dalam keadaan sengketa serta tidak dialihfungsikan;
- dapat diakses oleh masyarakat;
- memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi; dan
- memiliki koleksi tumbuhan yang ditata berdasarkan pola klasifrkasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola tersebut.
(2) Lahan. . .
SK No 059912 A
PRESIDEN
(21 Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
- kawasan hutan; dan/atau
- bukan kawasan hutan.
(3) Penetapan lahan Kebun Raya yang berupa kawasan
hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penetapan lahan Kebun Raya yang berupa bukan
kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b dilakukan oleh pimpinan Badan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, atau perguruan tinggi.
(5) Koleksi tumbuhan terdokumentasi sebagaimana
dimalsud pada ayat (1) huruf c merupakan koleksi tumbuhan Kebun Raya yang datanya tercatat dan terkelola dalam pangkalan data koleksi Kebun Raya.
