PERPRES
Kebun Raya sudah tidak sesuai lagi dengan
Pasal 6
BAB 2 — JENIS DAN KATEGORI KEBUN RAYA
Kebun Raya kelas A sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a merupakan Kebun Raya yang sudah
diresmikan dan memenuhi kriteria:
memiliki lahan yang sudah ditetapkan sebagai Kebun Raya dan tidak dalam keadaan sengketa serta tidak
menjalankan 5 (lima) fungsi Kebun Raya;
memiliki infrastruktur minimal pada znna penerima, zona pengelola, dan z,ona koleksi;
memiliki lembaga pengelola yang definitif;
memiliki katalog koleksi yang dimutakhirkan secara berkala;
memiliki pangkalan data koleksi Kebun Raya yang terintegrasi dengan sistem informasi elektronik yang dibangun oleh Badan; dan
melakukan kegiatan penambahan koleksi tumbuhan hidup secara mandiri.
