PERPRES
Kebun Raya sudah tidak sesuai lagi dengan
Pasal 5
BAB 2 — JENIS DAN KATEGORI KEBUN RAYA
Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, atau perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibagi dalam 3 (tiga) kategori berdasarkan kelas:
- Kebun Raya kelas A;
- Kebun Raya kelas B; dan
- Kebun Raya kelas C.
