PERPRES
Kebun Raya sudah tidak sesuai lagi dengan
Pasal 7
BAB 2 — JENIS DAN KATEGORI KEBUN RAYA
Kebun Raya kelas B sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf b merupakan Kebun Raya yang sudah
diresmikan dan memenuhi kriteria:
- memiliki . . . SK No 059909 A
PRESIDEN
memiliki lahan yang sudah ditetapkan sebagai Kebun Raya dan tidak dalam keadaan sengketa serta tidak
menjalankan 5 (lima) fungsi Kebun Raya;
memiliki infrastruktur minimal pada zona penerima, zona pengelola, dan znna koleksi; dan
memiliki lembaga pengelola yang defrnitif.
