Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Fungsi Kebun Raya terdiri atas:
- konservasi;
- penelitian;
- pendidikan;
- wisata; dan
- jasa lingkungan. (21 F\rngsi konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a ditqiukan untuk mengurangi jumlah tumbuhan Indonesia yang terancam kelangkaan secara signifikan dan mengeluarkannya dari status terancam.
(3) Fungsi penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b ditujukan untuk mendukung upaya Konservasi T\rmbuhan Secara Ex Situ dan mendorong pemanfaatan tumbuhan Indonesia secara berkelanjutan.
(4) Fungsi . . .
SK No 059907 A
FRESIDEN
(4) Fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c ditujukan untuk membangun pengetahuan, kesadaran, dan kepedulian masyarakat terkait manfaat pentingnya keanekaragaman tumbuhan Indonesia sebagai salah satu sumber daya strategis nasional dan kebutuhan untuk
(5) Fungsi wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d ditujukan untuk wisata yang berbasis pada konservasi tumbuhan, lingkungan, botani, dan perkebunrayaan.
(6) Fungsi jasa lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e berkaitan dengan peran ekologis Kebun Raya dan ditujukan untuk turut serta menjaga kualitas lingkungan.
