PERPRES
Kebun Raya sudah tidak sesuai lagi dengan
Pasal 30
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ditujukan untuk kualitas Pembangunan Kebun Raya dan Pengelolaan Kebun Raya. (21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pendampingan dan bimbingan teknis; dan
- penciptaan iklim yang kondusif bagi Pembangunan Kebun Raya dan Pengelolaan Kebun Raya dengan dukungan dan keterlibatan pemangku kepentingan.
