PERPRES
Kebun Raya sudah tidak sesuai lagi dengan
Pasal 31
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
dilaksanakan untuk menjamin kualitas Pembangunan Kebun Raya dan Pengelolaan Kebun Raya. (21 Pengawasan sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
- pemantauan dan evaluasi; dan
- penilaian.
Pasa-l 32 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diatur dengan Peraturan Badan.
BABVII ...
SK No 059920 A
PRESIDEN
-t7-
