PERPRES
Kebun Raya sudah tidak sesuai lagi dengan
Pasal 33
BAB 7 — PENYELENGGARA KEBUN RAYA
(1) Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan
diselenggarakan oleh unit keda Badan. (21 Kebun Raya yang menjadi kewenangan kementerian/ lembaga diselenggarakan oleh unit ke{a kementerian/ lembaga.
(3) Kebun Raya yang menjadi kewenangan pemerintah
daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/ kota diselenggarakan oleh BRIDA atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/ kota di bidang penelitian dan pengembangan. (41 Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan Usaha diselenggarakan oleh Badan Usaha.
(5) Kebun Raya yang menjadi kewenangan perguruan
tinggi diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
