PERPRES
Kebun Raya sudah tidak sesuai lagi dengan
Pasal 41
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Penyelenggaraan Kebun Raya yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling larna 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Pasal 42. ..
SK No 059923 A
PRESIDEN
Pasai 42 Dalam hal belum terbentuk BRIDA atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan, penyelenggaraan Kebun Raya dilaksanakan oleh perangkat daerah yang urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
BABxI
