BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.115 2
- Budi Daya Hewan Peliharaan adalah usaha yang dilakukan di suatu tempat tertentu pada suatu kawasan budi daya secara berkesinambungan untuk Hewan Peliharaan dan produk hewan.
- Hewan Peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
- Ternak adalah Hewan Peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
- Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya Ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya.
- Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
- Hewan Laboratorium adalah hewan yang dipelihara khusus sebagai hewan percobaan, penelitian, pengujian, pengajaran, dan penghasil bahan biomedik ataupun dikembangkan menjadi hewan model untuk penyakit manusia.
- Hewan Kesayangan adalah hewan yang dipelihara khusus sebagai hewan olah raga, kesenangan, dan keindahan.
- Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha Peternakan.
- Perusahaan Peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha Peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Budi Daya Hewan Peliharaan.
BA B II
Bagian Kesatu Jenis Hewan Peliharaan
Pasal 2
(1) Hewan Peliharaan yang dapat dibudidayakan meliputi jenis Hewan
Peliharaan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2013, No.115
Ternak;
Hewan Kesayangan; dan/atau
Hewan Laboratorium.
(2) Rincian Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 3
(1) Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dapat berasal dari Satwa Liar yang tidak dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati.
(2) Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri setelah mendapat saran dan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumber daya alam hayati.
Bagian Kedua Kawasan Budi Daya Hewan Peliharaan
Pasal 4
(1) Budi Daya Hewan Peliharaan diselenggarakan pada kawasan Budi
Daya Hewan Peliharaan dan/atau melalui integrasi dengan usaha lainnya.
(2) Penyelenggaraan Budi Daya Hewan Peliharaan pada kawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kawasan Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi kriteria:
ketersediaan air dan pakan;
persyaratan teknis Peternakan dan teknis kesehatan hewan;
tersedia prasarana dasar berupa jalan, jembatan, dan pasar hewan;
kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kondisi sosial budaya masyarakat; dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai kriteria kawasan Budi Daya Hewan Peliharaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.115 4
Pasal 5
(1) Dalam hal suatu lahan telah memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menetapkan lahan tersebut sebagai kawasan Budi Daya Hewan Peliharaan.
(2) Kawasan Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan di bidang penataan ruang.
Pasal 6
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib menetapkan suatu lahan
sebagai tempat penggembalaan umum.
(2) Penetapan suatu lahan sebagai tempat penggembalaan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan jika di daerahnya mempunyai persediaan lahan yang memungkinkan dan memprioritaskan budi daya Ternak skala kecil.
(3) Tempat penggembalaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
berfungsi sebagai:
penghasil tumbuhan pakan;
tempat perkawinan alami, seleksi, kastrasi, dan pelayanan inseminasi buatan;
tempat pelayanan kesehatan hewan; dan/atau
tempat atau objek penelitian dan pengembangan teknologi Peternakan dan kesehatan hewan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tempat penggembalaan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Pola Budi Daya Hewan Peliharaan
Pasal 7
(1) Pola Budi Daya Hewan Peliharaan meliputi pola budi daya:
intensif;
semi intensif; atau
ekstensif.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2013, No.115
(2) Pola budi daya intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
diselenggarakan dengan cara mengelola seluruh kebutuhan hidup dan kesehatan Hewan Peliharaan.
(3) Pola budi daya semi intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, diselenggarakan dengan cara mengelola sebagian kebutuhan hidup dan kesehatan Hewan Peliharaan.
(4) Pola budi daya ekstensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
diselenggarakan dengan tidak mengelola sebagian besar kebutuhan hidup Hewan Peliharaan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola Budi Daya Hewan Peliharaan
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 8
(1) Budi Daya Hewan Peliharaan dengan pola sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, dapat diselenggarakan melalui integrasi dengan usaha lainnya.
(2) Budi Daya Hewan Peliharaan yang diselenggarakan secara terintegrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara sinergi dengan usaha di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, kehutanan, dan/atau industri pertanian.
(3) Sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dimaksudkan untuk
memanfaatkan sumber daya yang dihasilkan dari komoditas tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, kehutanan, dan/atau industri pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 9
Budi Daya Hewan Peliharaan yang diselenggarakan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dapat diselenggarakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau perusahaan swasta yang bergerak dalam budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, kehutanan, dan/atau industri pertanian.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Budi Daya Hewan Peliharaan secara terintegrasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 11
(1) Untuk mencegah terjadinya penularan jenis penyakit hewan tertentu,
dari satu spesies hewan ke spesies hewan lainnya, Budi Daya Hewan Peliharaan harus diselenggarakan secara tersendiri berdasarkan spesiesnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.115 6
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaran Budi Daya Hewan
Peliharaan secara tersendiri berdasarkan spesiesnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan
Pasal 12
(1) Setiap warga negara Indonesia perorangan atau korporasi dapat
menjadi penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan.
(2) Penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memiliki:
izin Budi Daya Hewan Peliharaan; atau
tanda daftar Budi Daya Hewan Peliharaan.
(3) Izin Budi Daya Hewan Peliharaan atau tanda daftar Budi Daya Hewan
Peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 13
(1) Izin Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (2) huruf a, diwajibkan bagi penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan dengan jenis dan jumlah Ternak di atas skala tertentu.
(2) Izin Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berlaku selama penyelenggara melakukan Budi Daya Hewan
Peliharaan.
Pasal 14
(1) Tanda daftar Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, diwajibkan bagi penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan dengan jenis dan jumlah Ternak di bawah skala tertentu.
(2) Tanda daftar Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), berlaku selama penyelenggara melakukan Budi Daya Hewan Peliharaan.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai skala Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, diatur dengan Peraturan Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7 2013, No.115
Pasal 16
Penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, wajib menerapkan tata cara Budi Daya Hewan Peliharaan yang
baik sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 17
Penyelenggara Budidaya Hewan Peliharaan untuk keperluan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, instansi kepabeanan, instansi penelitian dan lembaga pendidikan serta kepentingan khusus lainnya harus menerapkan tata cara budi daya yang baik dan memenuhi kebutuhan khusus untuk setiap jenis Hewan Peliharaan.
Bagian Kelima Kerja Sama dan Kemitraan Budi Daya Hewan Peliharaan
Pasal 18
Penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak asing untuk menyelenggarakan Budi Daya Hewan Peliharaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Pasal 19
(1) Penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan dapat melakukan
kemitraan dalam menyelenggarakan Budi Daya Hewan Peliharaan.
(2) Kemitraan Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan berdasarkan perjanjian yang saling memerlukan, memperkuat, menguntungkan, dan berkeadilan.
Pasal 20
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dapat dilakukan:
antar Peternak;
antara Peternak dengan Perusahaan Peternakan; dan
antara Peternak dengan perusahaan di bidang lain.
(2) Kemitraan dapat juga dilakukan antara Perusahaan Peternakan
dengan pemerintah atau pemerintah daerah.
(3) Kemitraan antar Peternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, dilakukan berdasarkan kesamaan jenis hewan yang dibudidayakan,
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.115 8
pemanfaatan kandang bersama, pemanfaatan fasilitas sarana produksi, pembiayaan, pemasaran produk, pelayanan Peternakan dan kesehatan hewan, dan/atau memperjuangkan kepentingan bersama.
(4) Kemitraan antara Peternak dengan Perusahaan Peternakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan berdasarkan kesamaan jenis hewan yang dibudidayakan, kerjasama manajemen dan teknis, penyediaan sarana produksi, pembiayaan dan pemasaran produk, dan/atau alih teknologi.
(5) Kemitraan antara Peternak dengan perusahaan bidang lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan untuk memperoleh kemudahan sarana produksi, pembiayaan, pengolahan dan/atau pemasaran produk.
(6) Kemitraan antara Perusahaan Peternakan dengan pemerintah atau
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan untuk memberdayakan Peternak dalam rangka meningkatkan daya saing usaha Hewan Peliharaan.
Pasal 21
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), dilakukan
dalam bentuk perjanjian tertulis.
(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit
memuat:
jenis Ternak, jenis produk hewan, dan/atau jenis sarana produksi yang dikerjasamakan;
hak dan kewajiban;
penetapan standar mutu;
harga dasar;
jaminan pemasaran;
pembagian keuntungan dan risiko usaha;
mekanisme pembayaran;
jangka waktu; dan
penyelesaian perselisihan.
(3) Dalam hal kemitraan dilakukan antar Peternak bersifat tradisional
dan berdasarkan kearifan lokal, perjanjian dapat dilakukan dalam bentuk tidak tertulis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9 2013, No.115
Pasal 22
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya melindungi Budi Daya Hewan Peliharaan dari persaingan usaha tidak sehat di antara pelaku pasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk meningkatkan daya saing penyelenggara Budi Daya Hewan
Peliharaan, pemerintah kabupaten/kota melakukan:
- kemudahan dalam pemberian perizinan dan pendaftaran Budi Daya Hewan Peliharaan;
- penyediaan prasarana dan kemudahan memperoleh sarana budi daya;
- penyediaan informasi pasar dan promosi pemasaran hasil budi daya;
- pencegahan dari gangguan usaha berupa polusi, penyakit, dan keamanan;
- pemberian pendidikan dan pelatihan dan/atau penyuluhan; dan/atau
- pengutamaan penggunaan benih, bibit, bakalan dan bahan pakan produksi dalam negeri.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan daya saing penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(2), diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 24
(1) Pembinaan terhadap Budi Daya Hewan Peliharaan yang baik
dilakukan berdasarkan aspek:
- teknis yaitu penerapan tata cara Budi Daya Hewan Peliharaan yang baik; dan
- non teknis yaitu pemberdayaan kelembagaan dan pengembangan usaha.
(2) Menteri melakukan pembinaan melalui penetapan pedoman praktik
Budi Daya Hewan Peliharaan yang baik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.115 10
(3) Gubernur dan bupati/walikota melakukan pembinaan terhadap Budi
Daya Hewan Peliharaan yang baik sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
(4) Pembinaan non teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan Budi Daya Hewan Peliharaan
bupati/walikota melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung.
(2) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan terhadap kesesuaian lokasi budi daya dengan tempat budi daya dan penerapan tata cara Budi Daya Hewan Peliharaan yang baik.
(3) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan melalui evaluasi atas laporan yang dilakukan oleh Perusahaan Peternakan yang melakukan budi daya.
(4) Bupati/walikota menyampaikan laporan hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada gubernur, dan gubernur menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Menteri.
(5) Pedoman mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal 26
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, tanda daftar atau izin Budi Daya Hewan Peliharaan yang telah dimiliki oleh penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan sebelum diundangkannya Peraturan Presiden ini dinyatakan masih tetap berlaku.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Budi Daya Hewan Peliharaan yang telah ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.
Pasal 28
Peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11 2013, No.115
Pasal 29
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
