PERPRES
BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Pasal 27
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Budi Daya Hewan Peliharaan yang telah ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.
