PERPRES
BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Pasal 26
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, tanda daftar atau izin Budi Daya Hewan Peliharaan yang telah dimiliki oleh penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan sebelum diundangkannya Peraturan Presiden ini dinyatakan masih tetap berlaku.
