Pasal 25
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
(1) Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan Budi Daya Hewan Peliharaan
bupati/walikota melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung.
(2) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan terhadap kesesuaian lokasi budi daya dengan tempat budi daya dan penerapan tata cara Budi Daya Hewan Peliharaan yang baik.
(3) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan melalui evaluasi atas laporan yang dilakukan oleh Perusahaan Peternakan yang melakukan budi daya.
(4) Bupati/walikota menyampaikan laporan hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada gubernur, dan gubernur menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Menteri.
(5) Pedoman mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
