PERPRES
BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Pasal 24
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
(1) Pembinaan terhadap Budi Daya Hewan Peliharaan yang baik
dilakukan berdasarkan aspek:
- teknis yaitu penerapan tata cara Budi Daya Hewan Peliharaan yang baik; dan
- non teknis yaitu pemberdayaan kelembagaan dan pengembangan usaha.
(2) Menteri melakukan pembinaan melalui penetapan pedoman praktik
Budi Daya Hewan Peliharaan yang baik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.115 10
(3) Gubernur dan bupati/walikota melakukan pembinaan terhadap Budi
Daya Hewan Peliharaan yang baik sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
(4) Pembinaan non teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
