PERPRES
BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Pasal 23
BAB 3 — PERLINDUNGAN BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan daya saing penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(2), diatur dengan Peraturan Menteri.
