PERPRES
BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Pasal 22
BAB 3 — PERLINDUNGAN BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya melindungi Budi Daya Hewan Peliharaan dari persaingan usaha tidak sehat di antara pelaku pasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk meningkatkan daya saing penyelenggara Budi Daya Hewan
Peliharaan, pemerintah kabupaten/kota melakukan:
- kemudahan dalam pemberian perizinan dan pendaftaran Budi Daya Hewan Peliharaan;
- penyediaan prasarana dan kemudahan memperoleh sarana budi daya;
- penyediaan informasi pasar dan promosi pemasaran hasil budi daya;
- pencegahan dari gangguan usaha berupa polusi, penyakit, dan keamanan;
- pemberian pendidikan dan pelatihan dan/atau penyuluhan; dan/atau
- pengutamaan penggunaan benih, bibit, bakalan dan bahan pakan produksi dalam negeri.
