PERPRES
BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Pasal 21
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), dilakukan
dalam bentuk perjanjian tertulis.
(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit
memuat:
jenis Ternak, jenis produk hewan, dan/atau jenis sarana produksi yang dikerjasamakan;
hak dan kewajiban;
penetapan standar mutu;
harga dasar;
jaminan pemasaran;
pembagian keuntungan dan risiko usaha;
mekanisme pembayaran;
jangka waktu; dan
penyelesaian perselisihan.
(3) Dalam hal kemitraan dilakukan antar Peternak bersifat tradisional
dan berdasarkan kearifan lokal, perjanjian dapat dilakukan dalam bentuk tidak tertulis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9 2013, No.115
