Pasal 20
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dapat dilakukan:
antar Peternak;
antara Peternak dengan Perusahaan Peternakan; dan
antara Peternak dengan perusahaan di bidang lain.
(2) Kemitraan dapat juga dilakukan antara Perusahaan Peternakan
dengan pemerintah atau pemerintah daerah.
(3) Kemitraan antar Peternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, dilakukan berdasarkan kesamaan jenis hewan yang dibudidayakan,
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.115 8
pemanfaatan kandang bersama, pemanfaatan fasilitas sarana produksi, pembiayaan, pemasaran produk, pelayanan Peternakan dan kesehatan hewan, dan/atau memperjuangkan kepentingan bersama.
(4) Kemitraan antara Peternak dengan Perusahaan Peternakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan berdasarkan kesamaan jenis hewan yang dibudidayakan, kerjasama manajemen dan teknis, penyediaan sarana produksi, pembiayaan dan pemasaran produk, dan/atau alih teknologi.
(5) Kemitraan antara Peternak dengan perusahaan bidang lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan untuk memperoleh kemudahan sarana produksi, pembiayaan, pengolahan dan/atau pemasaran produk.
(6) Kemitraan antara Perusahaan Peternakan dengan pemerintah atau
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan untuk memberdayakan Peternak dalam rangka meningkatkan daya saing usaha Hewan Peliharaan.
