PERPRES
BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Pasal 19
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan dapat melakukan
kemitraan dalam menyelenggarakan Budi Daya Hewan Peliharaan.
(2) Kemitraan Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan berdasarkan perjanjian yang saling memerlukan, memperkuat, menguntungkan, dan berkeadilan.
