PERPRES
BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Pasal 18
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak asing untuk menyelenggarakan Budi Daya Hewan Peliharaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
