PERPRES
BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Pasal 17
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggara Budidaya Hewan Peliharaan untuk keperluan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, instansi kepabeanan, instansi penelitian dan lembaga pendidikan serta kepentingan khusus lainnya harus menerapkan tata cara budi daya yang baik dan memenuhi kebutuhan khusus untuk setiap jenis Hewan Peliharaan.
Bagian Kelima Kerja Sama dan Kemitraan Budi Daya Hewan Peliharaan
