PERPRES
BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Pasal 16
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, wajib menerapkan tata cara Budi Daya Hewan Peliharaan yang
baik sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
